Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan: Definisi dan Kedudukannya

Definisi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Kata konstitusi juga berasal dari bahasa Latin (constirutio) yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti hukum atau prinsip.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari konstitusi adalah:

  • Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar, dsb.);
  • Undang-undang dasar suatu negara.

Dari dua pengertian itu, dapat dikatakan bahwa kontitusi:

  • Mempunyai makna dalam arti luas, mencakup undang-undang dasar dan termasuk kebiasaan dalam praktik pemerintahan atau konvensi ketatanegaraan.;
  • Mengandung makna dalam arti sempit yaitu undang-undang dasar suatu negara.

Menurut K.C. Wheare, dalam makna luas, konstitusi merujuk pada keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu kumpulan aturan yang membentuk, mengatur, dan mengarahkan jalannya pemerintahan. Peraturan-peraturan ini terdiri dari yang bersifat legal—yakni diakui dan diterapkan oleh pengadilan—serta aturan nonlegal atau ekstralegal, seperti kebiasaan, kesepahaman, adat, atau konvensi. Meskipun tidak diakui sebagai hukum oleh pengadilan, aturan nonlegal ini tetap berperan penting dalam mengatur sistem ketatanegaraan.

Lain halnya dalam makna sempit, K.C. Wheare menjelaskan bahwa konstitusi tidak mencakup seluruh kumpulan peraturan, baik yang bersifat legal maupun non-legal, melainkan hanya mencakup kumpulan peraturan tertentu yang biasanya dihimpun dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang saling berkaitan. Umumnya, peraturan-peraturan yang dipilih ini adalah peraturan hukum saja. Oleh karena itu, bagi banyak negara di dunia, konstitusi merupakan kumpulan peraturan hukum yang telah diseleksi dan disusun dalam bentuk dokumen yang mengatur jalannya pemerintahan negara tersebut.

Kedudukan

Jika dilihat berdasarkan pengertian konstitusi yang sudah disebutkan, dapat diidentifikasi tiga kedudukan dari konstitusi suatu negara, antara lain:

1. Dilihat dari posisinya sebagai hukum dasar (basic law)

Jika dilihat berdasarkan pengertian konstitusi yang sudah disebutkan, dapat diidentifikasi tiga kedudukan dari konstitusi suatu negara, antara lain:

2. Dilihat dari segi hierarki peraturan perundang-undangan

Konstitusi sebagai hukum tertinggi berkedudukan kuat, artinya produk hukum lainnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, dan kalau bertentangan harus dibatalkan; dan

3. Konstitusi sebagai dokumen hukum dan politik menempati kedudukan Istimewa

Selain substansi atau materi muatannya memuat norma hukum dasar, juga berisi piagam kelahiran suatu negara baru, inspirasi merealisasikan cita-cita negara dan cita-cita hukum, karena itu norma konstitusi juga mengendalikan norma-norma lainnya.

Referensi:

Eka N.A.M. Sihombing. Pengantar Hukum Konstitusi. Malang: Setara Press,2019.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top