Konsep Dasar Hukum: Hubungan antara Das Sollen dan Das Sein

Dalam hukum, dikenal dua istilah penting: das Sollen dan das Sein. Keduanya berkaitan erat dengan cara kerja norma hukum dan kenyataan yang terjadi di masyarakat.

Das Sollen: Kenyataan Normatif

Das Sollen menggambarkan apa yang seharusnya atau seyogianya dilakukan menurut hukum. Norma hukum bersifat pasif dan hanya menjadi pedoman perilaku yang ideal. Ia tidak menyatakan apa yang telah terjadi, melainkan apa yang seharusnya terjadi.

Contohnya:

“Barang siapa mencuri harus dihukum.”
“Barang siapa membeli harus membayar.”

Pernyataan tersebut tidak menggambarkan kenyataan yang benar-benar terjadi, tetapi mengandung keharusan yang ditetapkan oleh hukum. Inilah yang disebut sebagai kenyataan normatif atau das Sollen.

Das Sein: Peristiwa Konkret

Sebaliknya, das Sein merujuk pada kenyataan alamiah atau peristiwa konkret yang benar-benar terjadi di masyarakat.

Contohnya:

“Ada orang yang mencuri.”
“Ada orang yang membeli, tetapi tidak membayar.”

Peristiwa-peristiwa inilah yang disebut sebagai das Sein, yakni fakta nyata yang bisa diamati. Namun, fakta tersebut belum tentu otomatis menjadi peristiwa hukum, kecuali jika dihubungkan dengan norma hukum yang relevan.

Das Sein: Peristiwa Konkret

Norma hukum bersifat pasif dan baru menjadi aktif jika ada peristiwa konkret (das Sein) yang relevan. Ketika pencurian benar-benar terjadi, maka norma yang menyatakan “pencuri harus dihukum” menjadi aktif dan bisa diterapkan. Jadi, das Sollen memerlukan das Sein agar dapat bekerja.

Karena norma hukumlah maka peristiwa konkret itu menjadi peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum, peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum (peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban). Suatu peristiwa konkret tidak mungkin dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum. Suatu peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya norma hukum.

Referensi:

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Abintoro Prakoso. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: LaksBang PRESSindo, 2017.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top