Mengenal Lebih Dekat Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Menurut Moh. Mahfud MD, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diamandamen sebanyak satu kali, yang dibahas selama tiga tahun dengan cermat, dan disahkan dalam empat tahap sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Amandemen I
Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 dilakukan di Rapat Umum MPR tahun 1999. Materi yang dibahas dan disahkan ialah perihal membatasi kewenangan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif.
Amandemen II
Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dilakukan pada Rapat Tahunan MPR tahun 2000. Materi yang dibahas dan disahkan ialah tentang wilayah negara dan pemerintahan daerah, menyempurnakan pengesahan pertama dalam hal penguatan kedudukan DPR Keterwakilan, dan ketentuan rinci tentang Hak Asasi Manusia.
Amandemen III
Ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dilakukan pada Rapat Tahunan MPR tahun 2001. Materi yang dibahas dan disahkan ialah perihal ketentuan tentang asas-asas dasar urusan negara, lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan ketentuan tentang Pemilihan Umum.
Amandemen IV
Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 dilakukan pada Rapat Tahunan MPR tahun 2002. Materi yang dibahas dan disahkan ialah ketentuan tentang lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Permusyawaratan Agung Pengurus, ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Referensi:
Eka N.A.M. Sihombing. Pengantar Hukum Konstitusi. Malang: Setara Press,2019.
Muhammad Firdaus dan Ari Susanto. Konstitusi dan Amandemen UUD 1945. Jambi: STAI An-Nadwah Kuala Tungkal,2022


